Laman

Powered By Blogger

Rabu, 15 September 2010

Berita Seputar Desa Sudorogo


Penampakan


PURWOREJO - Kasus dugaan money politics yang dilakukan Nurcholis, warga Sudorogo RT 02 RW 04, Kaligesing, Purworejo, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Purworejo. Jaksa Penuntut Umum, Parman SH, meminta kepada Majelis Hakim di PN Purworejo, untuk menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa, Senin kemarin (27/9). Selain itu, JPU juga meminta agar majelis hakim menyatakan, sidang tetap dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara kasus tersebut.

Menurut Parman, kasus itu berawal dari laporan Zaenal Arifin, warga RT 02 RW 05 Desa Sudorogo, Kaligesing, bahwa telah terjadi dugaan money politics di desanya. Pelakunya, Nurcholis, yang membagibagikan uang sebesar sepuluh ribuan kepada warga Sudorogo. Barang bukti yang berhasil diamankan Panwascam Kaligesing, senilai Rp 80.000.

Uang tersebut dibagi-bagikan kepada Jaeman, Wahyudin, Tukimen, dan Tukirah masingmasing Rp 10.000. Pembagian uang dilakukan pada Jum"at (30/7) pukul 09.00, atau sehari menjelang pemungutan suara Pilbup Purworejo putaran pertama.

Para penerima uang itu menyampaikan kepada warga penerima, bahwa uang tersebut sebagai sangu (uang saku) atau bekal nyoblos atau untuk beli rokok, dan berpesan agar dibantu untuk memilih pasangan calon nomor 9.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 117 ayat (2) UU RI nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dr-die

Disalin dari Koran Sore WAWASAN edisi Tuesday, 28 September 2010