Laman

Powered By Blogger

Jumat, 05 Februari 2010

PROTAP PENGUJIAN KENDARAAN


Prosedur Tetap


TATA CARA TETAP PENYELENGGARAAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

A. TUJUAN DAN SASARAN
1. Tujuan :
Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (PBKB) bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta tidak mencemari lingkungan.

2. Sasaran :
Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor ditujukan kepada kendaraan wajib uji sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu :
a. Sepeda Motor.
b. Mobil Penumpang.
c. Mobil Bus.
d. Mobil Barang.
e. Kendaraan Khusus.

B. FUNGSI
Melalui sistem pengujian berkala kendaraan bermotor, diharapkan dapat :
1. Mencegah atau memperkecil kemungkinan terjadinya :
a. Kecelakaan lalu lintas
b. Gangguan terhadap lingkungan
c. Kerusakan-kerusakan berat pada waktu pemakaian
2. Memberikan informasi kepada pemilik atau pemegang kendaran bermotor mengenai dimensi, daya angkut, tekanan sumbu terberat, kelas jalan bagi kendaraan yang bersangkutan sesuai dengan yang tercantum dalam buku uji.
3. Memberikan saran-saran perbaikan kepada bengkel-bengkel kendaraan bermotor mengenai rehabilitasi kondisi teknis kendaraan bermotor wajib uji secara berkala..
4. Menyajikan data kuantitatif mengenai potensi armada angkutan orang atau angkutan barang setempat, dalam hubungannya dengan pembinaan angkutan pada umumnya.

C. PETUNJUK PELAKSANAAN PERMOHONAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR (PBKB)
1. Jenis-Jenis Kendaraan yang Dikenakan Wajib Uji.
Sementara pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor ini belum dapat menjangkau untuk semua kendaraan bermotor, pengujian secara berkala mengutamakan kepada jenis-jenis kendaraan yang intensitas penggunaannya dianggap cukup tinggi, yaitu :
a. Kendaraan bermotor
b. Kereta gandengan.
c. Kereta tempelan.

2. Pengujian Berkala Untuk Pertama Kali (Kendaraan Bermotor Baru).
Pengujian berkala untuk yang pertama kali (kendaraan bermotor baru) merupakan bentuk pengujian yang dilakukan bagi :
a. Kendaraan bermotor baru.
Pengajuan permohonan uji berkala pertama kali bagi kendaraan yang telah memperoleh setifikat uji tipe, sertifikat registrasi uji tipe dan tanda lulus uji tipe dibebaskan dari kewajiban uji berkala untuk yang pertama kalinya selama enam (6) bulan terhitung sejak diterbitkan STNK untuk yang pertama kali.

Untuk itu pemilik/pemegang kendaran bermotor baru tersebut selambat-lambatnya satu (1) bulan sebelum berakhirnya masa pembebasan uji berkala berakhir, wajib didaftarkan di unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor setempat, dengan menyertakan persyaratan antara lain surat keterangan bebas uji berkala yang berlaku selama enam (6) bulan sebagai pengganti buku uji, surat registrasi uji tipe, STNK, BPKB dan sebagainya.
b. Kendaraan bermotor hasil rancang bangun dan rekayasa.
Setiap kendaraan bermotor yang telah memperoleh pengesahan rancang bangun dan rekayasa berupa surat keterangan hasil pemeriksaan mutu, diwajibkan melakukan uji berkala sebelum kendaraan bermotor yang bersangkutan dioperasikan di jalan dan didaftarkan untuk memperoleh STNK dan BPKB, dengan menyertakan persyaratan antara lain surat keterangan hasil pemeriksaan mutu, STCK, dan sebagainya.

3. Pengujian Berkala Berikutnya dan Seterusnya (Periodik).
Pengujian berkala periodik merupakan lanjutan dari Pengujian Berkala Pertama, dan sudah menjadi kategori kendaraan bermotor wajib uji yang dilakukan setiap enam (6) bulan sekali, sampai kendaraan bermotor tersebut dilakukan penghapusan/abolisi kendaraan bermotor.

4. Pengujian Berkala di Luar Wilayah (Numpang Uji).
Pengujian yang dilaksanakan bagi kendaraan wajib uji dari suatu daerah ke daerah lain, yang telah jatuh tempo, sementara kendaraan bermotor yang bersangkutan masih berada di luar daerah yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pengujian kendaraan bermotor secara fisik di daerah asalnya.

Pelaksanaan permohonan numpang uji berkala dibagi atas :
1) Numpang uji ke luar wilayah.
Pengajuan permohonan ini harus menyertakan persyaratan antara lain surat keterangan numpang uji ke luar wilayah, STNK, surat pengantar tidak keberatan numpang uji dari Unit Pelaksana Pengujian Berkala dimana kendaraan bermotor yang bersangkutan terdaftar, dan sebagainya.
2) Numpang uji dari luar wilayah.
Pengajuan permohonan ini harus menyertakan persyaratan antara lain surat keterangan tidak keberatan untuk diuji dalam suatu wilayah yang akan sebagai tempat pengujian, STNK, mengirimkan hasil lulus uji ke Unit Pelaksana Pengujian Berkala dimana kendaraan bermotor yang bersangkutan terdaftar, dan sebagainya.

5. Pengujian Berkala Untuk Mutasi Kendaraan Bermotor.
Pengujian yang dilakukan karena adanya mutasi uji antar wilayah, bilamana alamat pemilik kendaraan bermotor berpindah wilayah, atau sebaliknya dengan ketentuan berikut ini :
a. Pemilik atau pemegang kendaraan bermotor diwajibkan melapor kepada pejabat unit pelaksana pengujian kendaraan bermotor (UPPKB) dimana selama ini kendaraan yang bersangkutan di uji, apabila kendaraannya akan dialihkan pengujiannya ke UPPKB lainnya. Untuk itu pejabat UPPKB yang bersangkutan segera mengirimkan kartu pengujian kendaraan bermotor yang akan dialihkan tersebut kepada pejabat UPPKB yang baru sesuai permohonan pemilik atau pemegang kendaraan bermotor.
b. Pejabat UPPKB akan menguji kendaraan bermotor dari UPPKB lainnya, diwajibkan meminta kartu pengujian dari kendaraan yang akan diuji kepada pejabat UPPKB asal dimana biasanya menguji kendaraan yang bersangkutan.
c. Setelah diberi catatan-catatan tentang hasil pengujian yang telah dilakukan, selanjutnya pejabat UPPKB yang menguji kendaraan bermotor yang bersangkutan, diwajibkan mengirimkan kembali kartu pengujian kepada pejabat UPPKB semula.

6. Penolakan Permohonan Pengujian dan Bagi Kendaraan Bermotor yang Tidak Lulus Uji.
Penolakan permohonan pengujian dilakukan apabila persyaratan permohonan uji berkala tidak terpenuhi, dan penolakan tersebut harus dinyatakan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan.
Sedangkan bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji, penguji wajib memberitahukan secara tertulis mengenai perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan, dan dalam waktu paling lama 2 x 24 jam kendaraan bermotor yang bersangkutan harus dilakukan pengujian ulang.

D. PELAKSANAAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
Sebelum pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor dilakukan, harus diperhatikan hal-hal berikut ini :
- Pastikan peralatan uji telah dikalibrasi
- Kendaraan yang akan diuji dalam keadaan bersih
- Selama pengujian berlangsung yang memegang kemudi kendaraan bermotor yang diuji adalah pembantu penguji

Pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor terdiri dari :
1. Aspek Administratif.
Ketentuan administrasi yang harus dipenuhi, meliputi :
a. Untuk pengujian berkala untuk pertama kali (kendaraan bermotor baru), dibebaskan dari uji berkala pertama kali, yaitu :
1) Kendaraan bermotor baru.
- surat keterangan bebas uji berkala yang berlaku selama enam (6) bulan sebagai pengganti buku uji
- didaftarkan pada pelaksana pengujian berkala sesuai domisili pemilik kendaraan bermotor
- mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang tersedia
- memiliki bukti lunas pembayaran biaya uji berkala
- BPKB (bukti pemilikan kendaraan bermotor), asli dan fotocopy
- STCK (surat tanda coba kendaraan), asli dan foto copy
- KTP pemilik, asli dan fotocopy atau surat kuasa dari pemilik kendaraan jika yang bersangkutan tidak datang mengurus sendiri
- sertifikat uji tipe, asli dan foto copy
- sertifikat registrasi uji tipe, asli dan foto copy

2) Kendaraan bermotor hasil rancang bangun dan rekayasa.
- surat keterangan hasil pemeriksaan mutu
- didaftarkan pada pelaksana pengujian berkala sesuai domisili pemilik kendaraan bermotor
- mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang tersedia
- memiliki bukti lunas pembayaran biaya uji berkala
- BPKB (bukti pemilikan kendaraan bermotor), asli dan fotocopy
- STCK (surat tanda coba kendaraan), asli dan foto copy
- KTP pemilik, asli dan fotocopy atau surat kuasa dari pemilik kendaraan jika yang bersangkutan tidak datang mengurus sendiri
- sertifikat rancang bangun, asli dan foto copy

b. Untuk pengujian berkala berikutnya dan seterusnya (periodik).
Dilaksanakan pada pelaksana pengujian berkala sesuai domisili pemilik kendaraan bermotor.
- mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang tersedia
- memiliki bukti lunas pembayaran biaya uji berkala
- BPKB (bukti pemilikan kendaraan bermotor), asli dan fotocopy
- STNK (surat tanda nomor kendaraan), asli dan foto copy
- KTP pemilik, asli dan fotocopy atau surat kuasa dari pemilik kendaraan jika yang bersangkutan tidak datang mengurus sendiri

c. Untuk pengujian berkala di luar wilayah (numpang uji).
1) Numpang uji ke luar wilayah.
- surat keterangan numpang uji ke luar wilayah
- surat pengantar tidak keberatan numpang uji dari Unit Pelaksana Pengujian Berkala dimana kendaraan bermotor yang bersangkutan terdaftar
- mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang tersedia
- memiliki bukti lunas pembayaran biaya uji berkala
- BPKB (bukti pemilikan kendaraan bermotor), asli dan fotocopy
- STNK (surat tanda nomor kendaraan), asli dan foto copy
- KTP pemilik, asli dan fotocopy atau surat kuasa dari pemilik kendaraan
2) Numpang uji dari luar wilayah.
- surat keterangan tidak keberatan untuk diuji dalam suatu wilayah yang akan sebagai tempat pengujian
- surat keterangan numpang uji ke luar wilayah
- mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang tersedia
- memiliki bukti lunas pembayaran biaya uji berkala
- BPKB (bukti pemilikan kendaraan bermotor), asli dan fotocopy
- STNK (surat tanda nomor kendaraan), asli dan foto copy
- KTP pemilik, asli dan fotocopy atau surat kuasa dari pemilik

d. Untuk pengujian Berkala Untuk Mutasi Kendaraan Bermotor.
1) Mutasi keluar.
- surat persetujuan mutasi dari unit pelaksana pengujian berkala dimana kendaraan tersebut terdaftar
- mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang tersedia
- memiliki bukti lunas pembayaran biaya uji berkala
- BPKB (bukti pemilikan kendaraan bermotor), asli dan fotocopy
- STNK (surat tanda nomor kendaraan), asli dan foto copy
2) Mutasi masuk.
- surat pengantar mutasi dari unit pelaksana pengujian berkala asal
- mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang tersedia
- memiliki bukti lunas pembayaran biaya uji berkala
- BPKB (bukti pemilikan kendaraan bermotor), asli dan fotocopy
- STNK (surat tanda nomor kendaraan), asli dan foto copy

2. Aspek Teknis.
Meliputi kegiatan :
a. Pra uji, yaitu pemeriksaan awal kendaraan uji yang ditujukan kepada :
1) Jenis dan konstruksi kendaraan bermotor, berupa pengamatan secara visual :
a) Jenis kendaraan sesuai dengan buku uji atau rekomendasi
b) Bentuk rumah-rumah dan bahan sesuai buku uji atau rekomendasi

2) Rangka landasan, berupa pemeriksaan kondisi :
a) Tidak retak
b) Tidak keropos
c) Paku-paku keling/pengikat tidak longgar

3) Motor penggerak, berupa pemeriksaan kondisi dan unjuk kerja :
a) Mudah dihidupkan dari ruang pengemudi
b) Bersih dan tidak bocor

4) Sistem pembuangan, berupa pemeriksaan kondisi dan unjuk kerja :
a) Tidak bocor
b) Tidak menonjol melewati sisi samping atau sisi belakang kendaraan
c) Diarahkan ke atas, ke belakang atau ke sisi kanan sebelah belakang dengan sudut kemiringan tertentu
d) Tidak terlalu pendek sehingga mengakibatkan asap masuk ke ruang penumpang

5) Penerus daya, berupa pemeriksaan kondisi :
a) Sambungan-sambunagn penghubung tidak aus
b) Baut-baut tidak longgar dan jumlahnya harus lengkap
c) Bersih dan tidak bocor

6) Sistem roda, terdiri dari pemeriksaan kondisi :
a) Tromol rem/piringan rem
b) Sepatu rem dan kelengkapannya
c) Silinder roda
d) Bantalan
e) As pendek, mur, pen ulir, split pen
f) King pin/ball joint
g) Ban dan pelek

7) Sistem suspensi, berupa pemeriksaan kondisi
a) Susunan pegas tertata baik
b) Tidak retak
c) Pengikat tidak longgar
d) Gantungan pegas tidak aus
e) Peredam kejut terpasang dengan baik sesuai jumlah dari pabrik pembuat

8) Alat kemudi, berupa pemeriksaan kondisi :
a) Sambungan-sambungan sistem kemudi tidak terlalu aus
b) Dapat digerakkan dengan tenaga yang wajar
c) Baut-baut pengikat tidak ada yang longgar dan dilengkapi pengunci
d) Spelling maksimum 1/5 dari diameter roda kemudi

9) Sistem rem, berupa pemeriksaan kondisi :
a) Saluran/sambungan tidak bocor
b) Terpasang dengan baik
c) Jarak berhenti memenuhi perlambatan minimal 5 m/dt²
d) Dapat bekerja pada semua roda
e) Untuk rem parkir, pengunci bekerja dengan baik, dan mampu menahan kendaraan posisi berhenti pada jalan datar, tanjakan maupun turunan

10) Lampu-lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri dari pemeriksaan unjuk kerja dan posisi :
a) Lampu utama
b) Lampu penunjuk arah bagian depan dan belakang
c) Lampu posisi depan
d) Lampu posisi belakang
e) Lampu rem
f) Lampu isyarat peringatan bahaya bagian depan dan belakang
g) Lampu kabut (bila ada)
h) Lampu tanda batas kendaraan.

11) Komponen pendukung, berupa pemeriksaan unjuk kerja, pengamatan secara visual maupun pengukuran :
a) Speedometer
b) Kaca spion
c) Penghapus kaca (wiper)
d) Klakson
e) Sabuk keselamatan
f) Spakbor
g) Bumper

12) Badan kendaraan, terdiri dari pemeriksaan, pengukuran dan pengamatan secara visual :
a) Rumah-rumah.
b) Tempat duduk pengemudi dan penumpang.
c) Tempat berdiri.
d) Lorong dan tingi atap mobil bus.
e) Keterangan jumlah tempat duduk dan/atau tempat berdiri.
f) Unjuk kerja indikator.
g) Tempat keluar darurat untuk mobil bus.

13) Peralatan dan perlengkapan kendaraan, terdiri dari pemeriksaan dan pengamatan secara viusal :
a) Ban cadangan/serep
b) Dongkrak
c) Alat pembuka ban/roda
d) Segitiga pengaman
e) Kotak obat
f) Ganjal roda
g) Alat komunikasi penumpang dan pengemudi.

14) Persyaratan tambahan, berupa pengamatan secara visual :
a) Untuk mobil bus, jumlah pintu untuk mobil bus dengan penumpang kurang dari 15 orang maupun lebih dari 15 orang, dan mempunyai pintu darurat pada kedua siisnya
b) Untuk mobil bus sekolah, tanda/tulisan bus sekolah, lampu berwarna merah di bawah jendela belakang pada saat bus sekolah berhenti
c) Untuk mobil barang, ganjal roda yang kuat dan mudah dicapai oleh pengemudi atau pembantu pengemudi
d) Untuk rangkaian kendaraan, kereta gandengan, dan kereta tempelan, alat perangkai pengikat harus kukuh, pengunci bekerja dengan baik, tidak retak/aus, sedangkan untuk alat perangkai otomatis untuk penarik kereta tempelan dengan JBKB maksimum 20 ton.

15) Ukuran dan muatan kendaraan, berupa pengamatan secara visual dan perhitungan :
a) Dimensi kendaraan (panjang, lebar, tinggi, ROH, FOH, jarak sumbu).
b) Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) dan/atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (JBKB) harus lebih kecil atau sama dengan hasil penjumlahan dari kekuatan masing-masing sumbunya.
c) Jumlah berat yang diizinkan (JBI) maksimum sama dengan jumlah berat kendaraan yang diperbolehkan (JBB), dan/atau jumlah berat kombinasi yang diizinkan (JBKI) maksimum sama dnegan jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (JBKB).

b. Pengujian kendaraan yang meliputi pemeriksaan kelaikan jalan :
1) Periksa emisi gas buang kendaraan bermotor
a) Kendaraan bermotor berbahan bakar bensin
Periksa kadar karbon monoksida (CO) dengan batasan maksimum/ tidak melebihi sebesar 4,5%, dan kandungan hidrokarbon (HC) batasan maksimum/ tidak melebihi sebesar 1.200 ppm untuk mesin empat langkah dan 7.000 ppm untuk mesin dua langkah. Pengukuran dilakukan sebanyak tiga (3) kali, nilai derajat kontaminasi (%) adalah nilai rata-rata dari ketiga pengukuran pada suhu mesin normal.
b) Kendaraan bermotor berbahan bakar solar
Periksa ketebalan warna asap gas buang dengan alat smoke tester, dengan batasan maksimum ketebalan asap sebesar 50% pada kondisi putaran mesin normal. Pengukuran dilakukan sebanyak tiga (3) kali dengan setiap kali dilakukan pembersihan ruang pengisapan gas buang, dan nilai ketebalannya diambil dari nilai rata-rata dari ketiga pengukuran tersebut. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan alat uji emisi gas buang.
2) Rem utama
- Mobil penumpang
Periksa efisiensi sistem rem utama serendah-rendahnya sebesar 60% pada gaya kendali rem sebesar 500 Newton (50 kilogram) dengan langkah gerakan pedal rem maksimum 100 milimeter dan pengereman sebanyak 12 kali, yang diukur pada kondisi mendapat beban sesuai dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB)
- Mobil barang dan bus
Periksa efisiensi sistem rem utama serendah-rendahnya sebesar 60% pada gaya kendali rem sebesar 700 Newton (70 kilogram) dengan langkah gerakan pedal rem maksimum 150 milimeter dan pengereman sebanyak 12 kali, yang diukur pada kondisi mendapat beban sesuai dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB). Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan alat uji rem (brake tester).
3) Rem parkir
a) Rem parkir dengan kendali rem tangan
- Mobil penumpang
Periksa efisiensi sistem rem parkir dengan kendali rem tangan serendah-rendahnya sebesar 16% pada gaya kendali rem tangan sebesar 400 Newton (40 kilogram), yang diukur pada kondisi mendapat beban sesuai dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB)
- Mobil barang dan bus
Periksa efisiensi sistem rem parkir dengan kendali rem tangan serendah-rendahnya sebesar 12% pada gaya kendali rem tangan sebesar 500 Newton (50 kilogram), yang diukur pada kondisi mendapat beban sesuai dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB)
b) Rem parkir dengan kendali rem kaki
- Mobil penumpang
Periksa efisiensi sistem rem parkir dengan kendali rem kaki serendah-rendahnya sebesar 16% pada gaya kendali rem kaki sebesar 600 Newton (60 kilogram), yang diukur pada kondisi mendapat beban sesuai dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB)


- Mobil barang dan bus
Periksa efisiensi sistem rem parkir dengan kendali rem kaki serendah-rendahnya sebesar 12% pada gaya kendali rem kaki sebesar 700 Newton (70 kilogram), yang diukur pada kondisi mendapat beban sesuai dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB). Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan alat uji rem (brake tester).
4) Periksa sikap roda depan (toe in, toe out) dengan alat side slip tester dengan batasan maksimum toe in atau toe out 5 milimeter per menit, yang diukur pada kondisi tanpa beban dengan kecepatan maksimum 5 kilometer per jam. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan alat uji kincup roda depan (side slip tester).
5) Ukur tingkat suara klakson kendaraan bermotor yang ditentukan serendah-rendahnya sebesar 90 dB (A) dan setinggi-tingginya sebesar 118 dB (A), dan dapat didengar pada jarak 60 meter yang diukur pada tempat yang tidak memantulkan suara dengan tingkat suara lingkungan serendah-rendahnya pada jarak 2 meter di depan kendaraan. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan alat pengukur suara (sound level meter).
6) Periksa lampu depan kendaraan bermotor dengan head light tester dengan pengukuran meliputi :
a) Kemampuan pancar lampu utama jauh yang bisa menangkap benda di depan kendaraan sejauh 100 meter serendah-rendahnya setara dengan 12.000 cd
b) Deviasi penyinaran lampu depan sebesar 0°.34’ untuk ke kanan, dan 1°.09’ ke kiri. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan alat uji lampu utama (head light tester).
7) Periksa alat speedometer kendaraan bermotor dengan speedometer tester (alat penunjuk kecepatan), dimana penyimpangan pada alat penunjuk kecepatan pada batas sebesar –10% sampai dengan +15% pada kondisi pengukuran kecepatan sebesar 40 kilometer per jam.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan alat uji speedometer (speedometer tester).
8) Timbang berat sumbu/axle depan dan belakang kendaraan bermotor untuk menentukan jumlah berat muatan yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui. Penimbangan tersebut dilakukan dengan alat pengukur berat (axle road).
9) Periksa kondisi suspensi roda apakah masih mampu menahan getaran maupun kejutan, dan kemudian kendaraan angkat dengan pesawat angkat (car lift) untuk memeriksa bagian bawah kendaraan. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan alat uji suspensi roda (pit wheel suspension tester)
10) Turunkan kendaraan bermotor dari pesawat angkat (pit lift) setelah selesai dilakuan pemeriksaan bagian-bagian bawah, selanjutnya periksa kondisi lampu-lampu stop, lampu petunjuk arah, lampu penerangan tanda nomor kendaraan (plat nomor kendaraan), dan lampu mundur, serta kedalaman alur ban minimal 1 milimeter
11) Bawa kendaraan bermotor lapangan atau pelataran pengujian untuk dilakukan test jalan, seperti memeriksa radius putar minimum kendaraan yang ditentukan maksimum sebesar 12 meter yang diukur pada kondisi tanpa beban dengan kecepatan rendah pada permukaan bidang datar yang keras

E. PERALATAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
Peralatan uji berkala kendaraan bermotor terdiri dari :
1. Peralatan Pengujian Berkala Lengkap.
Peralatan pengujian berkala lengkap ini dipasang dan digunakan pada lokasi tempat pengujian yang bersifat tetap dengan jumlah kendaraan wajib uji pada suatu kabupaten/kota sebanyak empat ribu (4.000) unit atau lebih, yaitu :
a. Alat uji suspensi roda (pit lift).
b. Alat uji rem (brake tester).
c. Alat uji lampu utama.
d. Alat uji speedometer (spedometer tester).
e. Alat pengukur berat (axle load tester).
f. Alat uji kincup roda depan (side slip tester).
g. Alat uji pengukur suara (sound level meter).
h. Alat pengukur dimensi.
i. Alat pengukur tekanan udara.
j. Alat uji emisi gas buang ( CO/HC dan diesel smoke tester)
k. Alat uji kaca.
l. Air compressor.
m. Generator set.
n. Peralatan bantu.

2. Peralatan Pengujian Berkala Dasar.
Peralatan pengujian berkala dasar ini dipasang dan digunakan pada lokasi tempat pengujian yang bersifat tetap dengan jumlah kendaraan wajib uji pada suatu kabupaten/kota kurang dari empat ribu (4.000) unit, yaitu :
a. Alat uji suspensi roda.
b. Alat uji rem.
c. Alat pengukur berat.
d. Alat pengukur dimensi.
e. Alat pengukur tekanan udara.
f. Alat uji emisi gas buang (HC, CO, dan diesel smoke tester)
g. Air compressor.
h. Generator set.
i. Peralatan bantu.

3. Peralatan Pengujian Berkala Keliling.
Peralatan pengujian berkala keliling ini digunakan pada suatu lokasi tempat pengujian yang bersifat tidak tetap pada suatu kabupaten/kota dengan memenuhi ketentuan berikut ini :
a. Jumlah kendaraan wajib uji relatif sedikit dibandingkan dengan luas daerah yang harus dilayani, dan/atau
b. Kondisi geografisnya tidak memungkinkan kendaraan bermotor dari tempat-tempat tertentu mencapai lokasi tempat pelaksanaan uji berkala.

Peralatan pengujian berkala keliling meliputi :
a. Alat uji rem.
b. Alat pengukur berat.
c. Alat pengukur dimensi.
d. Alat pengukur tekanan udara.
e. Alat uji emisi gas buang (HC, CO, dan diesel smoke tester)
f. Air compressor.
g. Generator set.
h. Peralatan bantu.

F. PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR YANG BERSIFAT KHUSUS
a. Kendaraan bermotor yang mempunyai prototipe campuran, yaitu terdiri dari penumpang dan barang, dengan ruang bagasi dan penumpang terpisah, diuji sebagai mobil barang.
b. Kendaraan bemo, minicar, bajaj, dan sejenisnya atau kendaraan bermotor roda tiga, diuji sebagai mobil penumpang umum.

Sumber : Departemen Perhubungan Republik Indonesia